Selasa, 01/08/2017 12:04 WIB
Jakata - Penyidik KPK memanggil Staf Ahli Miryam S Haryani Akbar terkait kasus merintangi proses penyidikan persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Akbar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka politikus Golkar, Markus Nari (MN).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Selasa (1/8/2017).
Selain Akbar, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Diah Anggraeni. Diah juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
Markus Nari menyandang dua status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK Apresiasi Putusan MK: Meminimalkan Benturan Kepentingan
KPK Buat Dua Kajian untuk Cegah Korupsi pada Sektor Kehutanan
Pengamat SDI: Saran KPK Tentang Pilpres dan Ketum Partai Menarik Dipelajari
Pertama kasus merintangi proses penyidikan persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Kedua kasus korupsi e-KTP. Dalam kasus korupsi, Markus Nari adalah tersangka kelima.
Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar menerima sejumlah Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP.
Keyword : E-KTP KPK Miryam Haryani