Putusan MK, KPK Tak Bisa Diangket

Rabu, 19/07/2017 09:08 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diawasi dengan menggunakan hak angket DPR. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, saat rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).

Kata Mahfud, berdasarkan putusan MK menyatakan bahwa KPK bukan bagian dari pemerintah. Oleh sebab itu, tidak tepat KPK untuk diangket.

"KPK itu bukan bagian Pemerintah, itu putusan dari MK. Menurut UU itu yang bisa diangket adalah kebijakan Pemerintah. Sehingga dalam konsep ini, KPK itu bukan Pemerintah," kata Mahfud.

Mantan Ketua MK itu menegaskan, dalam teori hukum mungkin bisa saja berbeda-beda pandangan, namun dalam hukum itu sudah mengikat.

"KPK itu lembaga independen, yang diberi kewenangan untuk menjalankan kuasa kehakiman. Penyelidikan, penyidikan, penuntutan adalah kuasa dari kehakiman. Oleh sebab itu maka KPK itu tidak bisa diawasi dengan angket," tegasnya.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya