Rabu, 19/07/2017 09:08 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diawasi dengan menggunakan hak angket DPR. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, saat rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).
Mahfud dan Ganjar Terima Putusan MK: Selamat Pak Prabowo dan Mas Gibran
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Ada 5 Pelanggaran pada Pilpres 2024
Yusril Optimis MK Sahkan Prabowo-Gibran
Keyword : Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra Mahfud