Langgar UU MD3, Pansus Angket KPK Cacat Hukum

Selasa, 18/07/2017 18:35 WIB

Jakarta - Pembentukn Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melanggar UU MD3. Sebab, Pansus Angket KPK tetap jalan meski tidak diisi semua fraksi di DPR.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, saat rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).

Kata Mahfud, pembentukan Pansus Hak Angket KPK ini harus memenuhi seluruh fraksi di DPR. Namun, hingga saat ini tiga fraksi di DPR belum mengirim anggotanya ke Pansus Angket KPK. Adalah, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan PKS.

"Menurut UU hak angket itu harus diisi semua fraksi yang ada, ada pasal yang mengatur itu dalam UU MD3. Tapi sekarang nyatanya ada tiga fraksi yang tidak masuk dalam pansus," tegas Mahfud.

Selain itu, kata Mahfud, proses penyelidikan Pansus Angket KPK sendiri tidak konsisten pada satu kasus. Awalnya, Pansus Angket KPK untuk menyelidiki pernyataan Miryam Haryani dalam kasus korupsi e-KTP, namun belakangan menjadi berkembang.

"Kalau angket itu harus fokus pada sayu hal. Secara yuridis itu sudah cacat," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Diketahui, Pasal 201 ayat 2 dalam UU MD3 menyebut; "Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR."

TERKINI
`Sleeping Beauties: Reawakening Fashion` Jadi Tema Met Gala 2024, Apa Maknanya? Madonna Pecahkan Rekor Gelar Pesta Dansa yang Dihadiri 1,6 Juta Penggemar Sederet Selebriti Gelar Afterparty Met Gala 2024, Usher hingga Beyonce! Kini Bertubuh Langsing, Kelly Osbourne Bantah Pakai Ozempic