Senin, 17/07/2017 07:57 WIB
Jakarta - Seorang warga Iran-Amerika yang tidak dikenal dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti sebagai mata-mata Amerika Serikat. Namun menurut Gholam Hossein Mohseji, wakil ketua pengadilan Iran, bahwa mata-mata tersebut dapat melakukan banding.
"Orang ini, yang mengumpulkan informasi dan dipandu langsung oleh Amerika, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, namun hukumannya bisa diajukan banding," ujar Mohseni
Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat
Aksi Demo Mahasiswa di AS Tanda Kesadaran Global Israel Negara Penjajah
Tampil Glamor dengan Rambut Pirang, Billie Eilish Merasa Bukan Jati Dirinya