Sabtu, 15/07/2017 16:49 WIB
Jakarta - Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) yang dilakukan oleh lembaga ad hoc tersebut.
Jika Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh KPK, lalu apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan DPR?
Mahfud dan Ganjar Terima Putusan MK: Selamat Pak Prabowo dan Mas Gibran
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Ada 5 Pelanggaran pada Pilpres 2024
Yusril Optimis MK Sahkan Prabowo-Gibran
Keyword : Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra Mahfud