Kamis, 13/07/2017 14:19 WIB
Jakarta - Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas radikal oleh pemerintah dinilai sudah sesuai dengan konstitusi yang berlaku di tanah air.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah, kepada Jurnas.com, Jakarta, Kamis (13/7). Menurutnya, Perppu ini sebagai bentuk pemerintah sedang melakukan langkah-langkah sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan MMA dan UFC
Ketua DPD RI: Pulau Penyengat Simbol Kebesaran Pemikiran Melayu
Ketua DPD RI Sultan Apresiasi Kapolri Sukseskan Agenda Ketahanan Pangan Nasional
Keyword : Ormas Anti Pancasila HTI Perppu Ormas Radikal