PKB: Perppu Ormas Radikal Sesuai Konstitusi

Kamis, 13/07/2017 14:19 WIB

Jakarta - Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas radikal oleh pemerintah dinilai sudah sesuai dengan konstitusi yang berlaku di tanah air.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah, kepada Jurnas.com, Jakarta, Kamis (13/7). Menurutnya, Perppu ini sebagai bentuk pemerintah sedang melakukan langkah-langkah sebagaimana diatur dalam konstitusi.

"Kami menganggap bahwa ketika pemerintah mengeluarkan Perppu sudah melakukan pengkajian yang secara mendalam," kata Ida.

PKB, kata Ida, tentu menghargai langkah pemerintah menerbitkan Perppu tersebut untuk memberangus sejumlah Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Kita hargai apa yang dilakukan pemerintah," tegasnya.

Diketahui, pemerintah telah resmi mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang menganulir UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

TERKINI
Sidang Sam Altman vs Elon Musk Berebut Kendali OpenAI dan ChatGPT China Desak Pakistan Mediasi AS-Iran demi Selat Hormuz KPK Sita Kontainer Berisi Suku Cadang Kendaraan Terkait Korupsi Bea Cukai Korsel Kaji Rencana Gabung AS Amankan Selat Hormuz