Menkumham: UU Ormas Tak Mampu Bubarkan Ormas Radikal

Rabu, 12/07/2017 19:43 WIB

Jakarta - Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang pembubaran Ormas radikal. Hal itu dinilai karena UU Ormas tak memungkinkan untuk melakukan pembubaran.

Demikian disampaikan Menkumham Yasonna Laoly, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/7). Menurutnya, Perppu tersebut akan dipakai untuk menseleksi Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

"Nanti itu yang digunakan. Karena UU Ormas yang lama sangat hampir tidak memungkinkan kita untuk melakukan pembubaran seperti itu," kata Yasonna.

Kata Yasonna, penerbitan Perppu tersebut sebagai komitmen pemerintah menjaga Pancasila sebagai dasar negara serta persatuan dan kesatuan bangsa.

"Jangan kita biarkan sampai terjsdi hal yang tidak baik ke depannya," tegas menteri asal PDI Perjuangan (PDIP) itu.

TERKINI
Anggaran Bakom Pemerintah Membengkak, DPR Minta Kinerja Terukur Rieke PDIP: Arsip Sejarah MPRS Jadi Ingatan dan Pedoman Masa Depan Republik Kejagung Sita Rp401 Miliar terkait Korupsi Nikel di Sultra Pendidikan Inkusif Butuh Komitmen Nyata semua Pihak