Rabu, 12/07/2017 19:43 WIB
Jakarta - Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang pembubaran Ormas radikal. Hal itu dinilai karena UU Ormas tak memungkinkan untuk melakukan pembubaran.
Demikian disampaikan Menkumham Yasonna Laoly, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/7). Menurutnya, Perppu tersebut akan dipakai untuk menseleksi Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan MMA dan UFC
Ketua DPD RI: Pulau Penyengat Simbol Kebesaran Pemikiran Melayu
Ketua DPD RI Sultan Apresiasi Kapolri Sukseskan Agenda Ketahanan Pangan Nasional
Keyword : Ormas Anti Pancasila HTI Perppu Ormas Radikal