Rabu, 12/07/2017 19:43 WIB
Jakarta - Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang pembubaran Ormas radikal. Hal itu dinilai karena UU Ormas tak memungkinkan untuk melakukan pembubaran.
Demikian disampaikan Menkumham Yasonna Laoly, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/7). Menurutnya, Perppu tersebut akan dipakai untuk menseleksi Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Kurangi Kemiskinan, BKKBN Dorong Kesetaraan Gender di dalam Keluarga
Populasi Dunia Tembus Delapan Miliar, BKKBN Fokus Kualitas SDM
Erick Thohir Digugat, ini Respons Kementerian BUMN
Keyword : Ormas Anti Pancasila HTI Perppu Ormas Radikal