Sabtu, 08/07/2017 17:33 WIB
Pekanbaru - Wahana Lingkungan Hidup mengakukan praperadilan terkait penghentian penyidikan terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan kebakaran hutan dan lahan. Sidang perdana kasus tersebut akan dilangsungkan pada pekan depan.
Menurut Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan, pengajuan dilakukan terhadap tiga perusahaan yakni PT. Riau Jaya Utama (PT RJU), PT. Perawang Sukses Perkara Indonesia (PT. PSPI), dan PT. Rimba Lazuardi (PT RL).
Diduga Intimidasi PT TBS, DPR Bakal Panggil BRI dan Dirtipidum Polda Riau
Kreatif dan Unik, Begini Cara Polwan Ditlantas Polda Riau Sukseskan Pemilu 2024
Aktivis Lingkungan Sebut Galon Sekali Pakai Buat Sampah Makin Menggunung
Keyword : Pembakar Hutan Walhi Polda Riau