Walhi Gugat SP3 Polda Riau Soal Perusahaan Pembakar Hutan

Sabtu, 08/07/2017 17:33 WIB

Pekanbaru - Wahana Lingkungan Hidup mengakukan praperadilan terkait penghentian penyidikan terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan kebakaran hutan dan lahan. Sidang perdana kasus tersebut akan dilangsungkan pada pekan depan.

Menurut Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan, pengajuan dilakukan terhadap tiga perusahaan yakni PT. Riau Jaya Utama (PT RJU), PT. Perawang Sukses Perkara Indonesia (PT. PSPI), dan PT. Rimba Lazuardi (PT RL).

Seorang Tim Kuasa Hukum Walhi Riau, Even Sembiring menyatakan sudah mempersiapkan diri lebih matang dari permohonan praperadilan sebelumnya. Alasan Polda Riau menghentikan penyidikan dengan dalil tidak cukup alat bukti akan kami buktikan bahwa hal tersebut sama sekali tidak berdasar.

"Tak hanya itu saja, terdapat cacat prosedur dan pengenyampingan bukti yang telah dilakukan oleh penyidik," ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Aditia Bagus Santoso mengatakan,  dalam gugatan tersebut disebutkan bahwa  alasan penghentian penyidikan terkesan mengada-ada dan dipaksakan. Ketiga korporasi dan 12 lainnya yang terlibat perkara kebakaran hutan dan lahan yang perkaranya dihentikan oleh Polda Riau pada periode periode April sampai dengan Juni 2016 ini menurutnya telah memenuhi unsur tindak pidana.

"Khususnya terkait unsur kelalaian menjaga areal konsesinya yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan kabut asap yang sangat luar biasa pada 2015 lalu," ujar Aditia.  Ant


TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce