Senin, 03/07/2017 23:36 WIB
Jakarta - Sikap pemerintah terkait usulan angka ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen dinilai tidak masuk akal.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, penggunaan presidential threshold pada Pemilu serentak 2019 sudah tidak relevan. Sebab, pemilihan legisatif dan pemilihan presiden digelar secara serentak atau bersamaan.
KPK Periksa 2 Petinggi Bank Indonesia Terkait Korupsi Dana CSR
Baleg DPR Setujui Pembentukan BSDI dalam RUU Satu Data Indonesia
Habiburokhman Apresiasi Gerak Cepat BEM UI Respons Kasus Kekerasan Seksual
Keyword : Pansus RUU Pemilu Presidential Threshold Gerindra