Patrialis Gunakan Kode Kereta untuk Ganti Sebutan Putusan Uji Materi

Senin, 03/07/2017 18:10 WIB

Jakarta - Terdakwa Patrialis Akbar menggunakan kode atau istilah kereta untuk mengganti sebutan putusan uji materi. Istilah itu digunakan Patrialis saat berkomunikasi dengan kolega dekatnya, Kamaludin.

Demikian terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan rekaman percakapan antara Patrialis dan Kamaludin. Komunikasi pada 24 Januari itu diputar dan dikonfirmasi jaksa KPK saat Patrialis bersaksi untuk terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/7/2017).

Menurut Patrialis, maksud istilah kereta itu adalah putusan uji materi belum dibacakan. Saat itu, kata Patrialis, Kamaludin menanyakan waktu pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Tidak sering (penyebutan putusan diganti dengan istilah kereta), karena baru kali ini orang yang menanyakan putusan," ucap Patrialis kepada jaksa KPK.

Dalam surat dakwaan, Patrialis disebut menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dari kedua terdakwa, Basuki dan Fenny. Patrialis juga dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana. Pemberian uang itu diserahkan melalui Kamaludin.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

TERKINI
Travis Kelce Bingung dengan Tuduhan Jana Kramer `Selalu Mabuk dan Suka Perhatian` Heboh Mandi dengan 9 Kg Garam, Jessica Biel Berbagi Rahasia di Balik Persiapan Met Gala 2024 Biaya Menikah Mahal, Kate Hudson Ogah Pakai Jasa Wedding Planner Pacaran dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Suka Mabuk dan Mencintai Perhatian