Senin, 03/07/2017 13:01 WIB
Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk membongkar dugaan penyimpangan Undang-Undang (UU) KPK.
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan, lembaga ad hoc itu telah melakukan dugaan penyimpangan sejumlah UU KPK. Apa saja?
Korupsi KTP-el, KPK Eksekusi Terpidana Irman ke Lapas Sukamiskin
Eks Gubernur BI Bantah Diperiksa KPK Soal Cetak Uang Rupiah
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
Keyword : Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP