Jum'at, 23/06/2017 14:42 WIB
Jakarta - Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ancaman lewat SMS terhadap Jaksa Yulianto.
Kepala Bagian Penerangan Umum Dikan Hary visi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, Bos MNC Group itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri Tunjuk Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli Tangani Persoalan Ketenagakerjaan
4.051 Aparat Gabungan TNI-Polri Amankan Penetapan Presiden Terpilih 2024 di KPU
7 Korban Tewas, Puslabfor Polri Olah TKP Kebakaran Toko Bingkai Mampang
Keyword : Hary Tanoesoedibjo Hary Tanoe Tersangka Polri