Jum'at, 23/06/2017 04:37 WIB
Jakarta - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz A Rafiq segera duduk dikursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dan Alquran yang menjerat Fahd segera disidangkan menyusul telah rampungnya proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini Kamis (22/6/2017) pihaknya melakukan pelimpahan tahap dua terhadap kasus Fahd. Setelah pelimpahan berkas perkara, tersangka beserta barang buktinya, jaksa penuntut umum memiliki waktu paling 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Berkas tersebut selanjutnya dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo
KPK Sudah Koordinasi dengan Kejagung soal Supervisi Kasus Febrie
OTT Tiga Bupati Harus Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Daerah
Keyword : Fahd El Fouz Rafiq AMPG KPK