Kamis, 22/06/2017 17:20 WIB
Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta mengabaikan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S. Haryani. Jaksa menilai keterangan Miryam terkait aliran uang kepada sejumlah anggota DPR seperti yang maktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tetap sah dan dapat digunakan sebagai pertimbangan hukum.
"Meskipun Miryam Haryani mencabut seluruh keterangannya dalam BAP namun penuntut umum sama sekali tidak mempertimbangkan pencabutan BAP itu," kata jaksa KPK Riniyati Karnasih saat membacakan pertimbangan dalam surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 Miliar
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas KPK ke MA
Keyword : E-KTP KPK Miryam Haryani