Kamis, 22/06/2017 11:25 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Hary Tanoesoedibjo, pendiri MNC Group sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara pengiriman pesan singkat berisi ancaman kepada penyidik kejaksaan. Status itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Juni 2017.
"Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni 2017, ada SPDP (diterima kejaksaan) atas nama HT. Jadi ini sudah clear ya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis.
Mengenal Sejarah Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Setiap 2 September
Kejagung Sita Rp401 Miliar terkait Korupsi Nikel di Sultra
Laporan Naik ke Jampidsus, Kejagung Janji Cek Tambang Ilegal
Keyword : Hary Tanoe Kejaksaan Kasus ITE