Kamis, 22/06/2017 11:25 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Hary Tanoesoedibjo, pendiri MNC Group sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara pengiriman pesan singkat berisi ancaman kepada penyidik kejaksaan. Status itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Juni 2017.
"Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni 2017, ada SPDP (diterima kejaksaan) atas nama HT. Jadi ini sudah clear ya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis.
Kejagung Tetapkan Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah
CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini
Keyword : Hary Tanoe Kejaksaan Kasus ITE