Selasa, 20/06/2017 21:11 WIB
Jakarta - Politikus Partai Golkar Muhamad Misbakhun yang juga sebagai anggota Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Polri berhati-hati dalam menyampaikan statemen atau pendapat
Menurutnya, dalam Undang-Undang No.17 tahun 2014 tentang MD3 sudah jelas mengatur secara tegas dan jelas soal tatacara dan pelaksanaan pemanggilan paksa itu di dalam pasal 204 dan 205.
Legislator Golkar: Saatnya Sawit Punya UU Khusus
Misbakhun: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen, Bukti Ketangguhan Nasional
May Day 2026, Pimpinan DPR Soroti Upah dan Ancaman PHK Buruh
Keyword : Pansus Angket KPK Misbakhun Golkar