Selasa, 20/06/2017 21:11 WIB
Jakarta - Politikus Partai Golkar Muhamad Misbakhun yang juga sebagai anggota Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Polri berhati-hati dalam menyampaikan statemen atau pendapat
Menurutnya, dalam Undang-Undang No.17 tahun 2014 tentang MD3 sudah jelas mengatur secara tegas dan jelas soal tatacara dan pelaksanaan pemanggilan paksa itu di dalam pasal 204 dan 205.
Perkuat Data dan Teknologi, Subsidi BBM dan LPG Harus Tepat Sasaran
Golkar Serahkan Kasus Orang Dekat Nusron kepada KPK
Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Keyword : Pansus Angket KPK Misbakhun Golkar