Kamis, 06/08/2026 23:07 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Nurman Herin selaku tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Tim penyidik melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung yakni rumah yang diduga milik tersangka NH (Nurman Herin),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam siaran pers, Kamis, 6 Agustus 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya, Don Ritto.
Jaksa Agung Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan, Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus
Kejagung Geledah 4 Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat Cuci Uang
"Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana," tuturnya.
Anang menjelaskan seluruh tindakan penyidikan itu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti.
"Serta memperjelas konstruksi perkara dan melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah rumah dan empat perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka Don Ritto, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE dan PT SME.
Kejagung menduga perusahaan tersebut digunakan oleh para tersangka untuk menyamarkan uang dan aset dari hasil korupsi.
Diketahui, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Kejagung mengungkapkan kasus TPPU Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
Meski begitu, Kejagung enggan membeberkan secara perinci konstruksi maupun modus yang digunakan karena berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.