Geledah Dinas PUPR dan DPRD Mojokerto, KPK Sita CCTV dan Dokumen

Senin, 19/06/2017 14:59 WIB

Jakarta - Sejumlah dokumen dan kamera pengawas atau CCTV (Circuit Closed Television) yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017 disita penyidik KPK. Sejumlah dokumen dan CCTV itu disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi di Mojokerto, Minggu (18/6).

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Tempat yang digeladah itu yakni kantor DPRD Mojokerto, Jawa Timur dan Kantor Dinas PUPR Kota Mojokerto. Namun, Febri masih enggan menjelaskan kaitan dokumen dan CCTV tersebut dalam kasus ini.

"(Hasil penggeledahan) diantaranya ada dokumen dan CCTV yang disita," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (19/6).

Penggeledahan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto pada Jumat (16/6) malam dan Sabtu (17/6) dinihari. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang dan uang ratrusan juta rupiah.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP, Purnomo; dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto yakni, Umar Faruq dan Abdullah Fanani; serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, Wiwiet Febriyanto. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS PENS menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.

Sebagai tersangka pemberi suap, Wiwiet disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberntasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tiga pimpinan DPRD Mojokerto yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dua orang‎ lainnya yang sempat diamankan dan diduga sebagai perantara suap masih berstatus sebagai saksi.[]

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2