Pansus Angket KPK Resmi Buka Posko Pengaduan

Senin, 19/06/2017 14:12 WIB

Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka posko pengaduan yang terletak di Nusantara III, Gedung DPR RI.

Ketua Pansus Angket KPK Agun Ginandjar Sudarsa mengatakan, posko pengaduan itu nantinya akan menampung laporan dari masyarakat terkait kinerja KPK.

"Tempat penampung berbagai pihak yang berkaitan tugas dengan kewenangan KPK yang dirasakan perlu hal-hal dilaporkan kepada Pansus," kata Agun, dalam sambutan peresmian Posko Pengaduan, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6).

Kata Agun, posko tersebut dalam rangka dukungan terhadap Pansus Angket KPK dalam rangka melaksanakan tugas penyelidikan.

"Tugas kewenangan KPk dalam rangka koordinasi suvervisi dan penyelidikan. Misalkan terkait proses penanganan yang tidak ditindaklanjuti," terangnya.

Selain membuka pengaduan langsung, kata Agun, posko tersebut juga dilengkapi melalui online. Dimana, posko pengaduan itu akan dibuka selama 60 hari, selama masa kerja Pansus Angket KPK.

"Posko ini sudah dilengkapi pengaduan secara online melalui kpk@dpr.go.id. Peneimaan aka

TERKINI
WMO: Kualitas Udara Dunia Terancam Asap Kebakaran-Gelombang Panas Kampus Inklusif Bukan Sekadar Regulasi, tapi Harus Segera Direalisasikan Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Miliki 145 Kamar, Bloom Hotel Bali Ungasan Target Operasi Akhir 2029