Senin, 07/09/2026 19:31 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under invoicing.
Kasus tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas (pulp) yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan yang terafiliasi sejak 2008-2025.
"Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Dia menjelaskan, PT TPL yang telah beroperasi sejak 2008 melakukan ekspor pulp kepada DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan di dalam negeri kepada Asia Pacific Rayon.
Kejagung Sita Rp401 Miliar terkait Korupsi Nikel di Sultra
Laporan Naik ke Jampidsus, Kejagung Janji Cek Tambang Ilegal
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL
Namun, transaksi dilakukan secara melanggar hukum melalui under-invoicing dengan mengubah atau memanipulasi HS Code produk, kegunaan, dan harga atau nilai produk.
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," kata dia.
Atas transaksi tersebut, PT TPL seharusnya melampirkan dokumen transfer pricing atau TP Doc dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak.
Dokumen tersebut diperlukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kewajaran harga dari transaksi yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Bahwa PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan, dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara," ungkap Saiful
Adapun penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 112 orang saksi, termasuk satu orang yang merupakan kuasa direktur PT TPL.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, Kejagung menduga perbuatan PT TPL bersama para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2 triliun.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, pada 12 Agustus 2026. Mereka berinisial BP dan SR selaku supervisor pemeriksaan pajak PT TPL Tbk.
Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.