Rabu, 16/07/2025 16:23 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah memasuki pembahasan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkorimisasi (Timsin) bersifat reformis.
“Saat ini sudah banyak sekali ketentuan bersifat reformis yang telah disepakati dalam Panja (Panitia Kerja),” tegas dia dalam keterangan resmi, Rabu (16/7).
Bukan tanpa alasan, kata Waketum DPP Partai Gerindra ini, RUU KUHAP yang baru bersifat reformis karena mengganti ketentuan dalam KUHAP 1981. Dimana banyak kalangan yang menilai tidak reformis.
Benny Harman Ingin RUU Masyarakat Adat Akhiri Pendekatan Keamanan
Komisi X DPR Dorong BRIN Maksimalkan Pendanaan Riset dari Luar Negeri
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Santri Dibakar di Lombok
Sebab, kata dia, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP antara lain sudah menyepakati beberapa hal krusial. Mulai dari penguatan hak warga negara yang berurusan dengan hukum dan peran advokat sebagai pendampingnya.
Kemudian, reformasi institusi penahanan sehingga syarat penahanan menjadi sangat objektif, hingga dimasukkannya ketentuan restoratif justice
“Dan banyak lagi,” demikian Habiburrokhman.
Keyword : Warta DPR Komisi III RUU KUHAP Habiburokhman Gerindra reformis