Habiburokhman Pastikan RUU KUHAP Baru Bersifat Reformis

Rabu, 16/07/2025 16:23 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah memasuki pembahasan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkorimisasi (Timsin) bersifat reformis.

“Saat ini sudah banyak sekali ketentuan bersifat reformis yang telah disepakati dalam Panja (Panitia Kerja),” tegas dia dalam keterangan resmi, Rabu (16/7).

Bukan tanpa alasan, kata Waketum DPP Partai Gerindra ini, RUU KUHAP yang baru bersifat reformis karena mengganti ketentuan dalam KUHAP 1981. Dimana banyak kalangan yang menilai tidak reformis.

Sebab, kata dia, pembahasan Daftar  Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP antara lain sudah menyepakati beberapa hal krusial. Mulai dari penguatan hak warga negara yang berurusan dengan hukum dan peran advokat sebagai pendampingnya.

Kemudian, reformasi institusi penahanan sehingga syarat penahanan menjadi sangat objektif, hingga dimasukkannya ketentuan restoratif justice

“Dan banyak lagi,” demikian Habiburrokhman.

 

 

 

TERKINI
Amalan Doa Istisqa Rasulullah Agar Hujan Segera Turun Legislator PDIP: Anggaran HAM Harus Sejalan dengan Mandat UU JD Vance Tegaskan AS Cukup Kuat Hadapi Ancaman Global Termasuk China Karhutla Meluas, Pemerintah Diminta Perkuat Koordinasi Lintas Kementerian