Kamis, 03/07/2025 08:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada hari ini, Kamis, 3 Juli 2025
Surat tuntutan Hasto akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kami tim jaksa telah menyiapkan surat tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap untuk membacakannya," ujar Jaksa KPK Rio Vernika Putra melalui keterangan tertulis.
Baik jaksa maupun tim penasihat hukum Hasto telah mengajukan bukti, saksi hingga ahli untuk menguatkan argumennya masing-masing.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Dalam surat dakwaannya, jaksa meyakini Hasto terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto diduga mengeluarkan sebagian uang suap sejumlah Rp400 juta.
Jaksa juga meyakini Hasto telah merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti dan meminta Harun Masiku melarikan diri (hingga saat ini belum diketahui keberadaannya).