Kamis, 26/06/2025 19:37 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP akan "kick off" pada 7 Juli 2025.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI akan menggelar rapat setiap hari secara maraton untuk membahas RUU tersebut hingga selesai. Rapat dipastikan tidak berlangsung secara tertutup dalam hotel.
"Semua proses akan berlangsung terbuka dan (disiarkan) live," kata Habiburokhman saat dihubungi, Kamis (26/6).
Brighton Resmi Datangkan Eks Bintang Muda Real Madrid
Monaco Beberkan Kronologi Gagalnya Folarin Balogun ke Everton
2 September 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Politikus Gerindra ini melanjutkan, Komisi III DPR RI pada tanggal 1-4 Juli 2025 juga akan melakukan kunjungan kerja ke Jawa Barat dan Yogyakarta. Tujuannya, mendengar aspirasi soal RUU KUHAP dari kalangan akademisi, mahasiswa, hingga aparat penegak hukum.
“Pada rapat perdana itu, Komisi III DPR akan rapat dengan Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara selaku wakil dari pemerintah,” demikian Habiburokhman.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan bahwa RUU KUHAP akan digulirkan oleh Komisi III DPR setelah diumumkan dalam rapat paripurna terdekat.
Menurut dia, tahapan penyusunan RUU tersebut sudah cukup setelah pemerintah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Komisi III DPR RI yang telah menyerap berbagai aspirasi dari seluruh elemen masyarakat.
"Dalam masa sidang ini kita akan minta kepada komisi terkait membahas (RUU KUHAP)," kata Dasco.