MKD DPR Perintahkan Politikus Gerindra Ahmad Dhani Minta Maaf ke Rayen Pono

Rabu, 07/05/2025 14:36 WIB

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani Prasetyo terbukti melanggar kode etik lantaran melakukan penghinaan terhadap marga Pono, serta pernyataan berbau rasial dan seksis saat rapat Komisi X dengan Menpora Dito Ariotedjo dan PSSI pada Maret 2025.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam saat membacakan amar putusan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat. Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Dek Gam saat membacakan amar putusan di Ruang Rapat MKD DPR.

Atas perbuatannya, MKD DPR RI memerintahkan kepada Ahmad Dhani untuk meminta maaf kepada dua pengadu.

"Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," demikian Dek Gam.

Ahmad Dhani sebelumnya dilaporkan musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono. Pengaduan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono menjadi porno oleh Ahmad Dhani.

MKD juga memproses laporan lainnya terhadap Ahmad Dhani. Pengadu Joko Priyoski melaporkan Ahmad Dhani karena pernyataan berbau rasial dan seksis saat rapat Komisi X dengan Menpora dan PSSI.

 

 

 

TERKINI
Presiden Kroasia Tolak Dubes Baru Israel, Ini Alasannya Thailand Pangkas Durasi Bebas Visa 90 Negara, Termasuk Israel Menkomdigi Kecam Keras Penahanan Jurnalis Indonesia dalam Misi Kemanusiaan Wabah Ebola di Kongo Meluas, WHO Tetapkan Status Darurat