Jum'at, 02/05/2025 16:27 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada guru dan dosen agar tidak menerima hadiah dari orang tua maupun murid, sebagai bentuk dari gratifikasi.
Lembaga antikorupsi menegaskan pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan atau layanan pendidikan bukanlah rezeki, melainkan bentuk korupsi.
"Kita juga mengingatkan bagaimana menyosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki gitu. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025 di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.
Wawan mengatakan, setiap tiga bulan sekali, KPK melakukan webinar bersama guru dan dosen untuk meningkatkan kapasitas mengenai antikorupsi.
Pengamat SDI: Saran KPK Tentang Pilpres dan Ketum Partai Menarik Dipelajari
KPK Sebut Potensi Korupsi Politik Muncul Sejak Proses Kaderisasi
Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Biro Travel
Termasuk kepala sekolahnya juga demikian, dosen-dosennya demikian. Nanti kurang lebih tanggal 15 Mei, 15 Mei nanti ada webinar khusus untuk dosen-dosen antikorupsi se-Indonesia," ujarnya.
Wawan mengatakan upaya pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK saja, melainkan seluruh pihak terkait seperti sekolah dan orang tua murid.
"Nah itu adalah upaya kita semua bagaimana mewujudkan pendidikan yang berintegritas. Termasuk ekosistemnya, ada gurunya, kepala sekolahnya," ucap dia.
Keyword : KPK Hari Pendidikan Nasional Gratifikasi Guru Korupsi