Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Korupsi MBG, Sita Dokumen dan BBE

Kamis, 11/06/2026 11:40 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah melakukan upaya paksa penggeledahan di enam lokasi terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah alat bukti dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE).

"Hasil (penggeledahannya) dokumen dan barang bukti elektronik yang disita, seperti HP dan laptop," ujar Syarief kepada wartawan, Kamis, 11 Juni 2026.

Kendati demikian, ia belum mengungkap secara rinci ihwal di mana saja lokasi penggeledahan itu dilakukan. Syarief hanya mengatakan saat ini seluruh barang bukti tersebut tengah dianalisa untuk kepentingan Penyidikan.

"Masih terus didalami ya," jelasnya.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Para tersangka itu diduga terfiliasi dengan sejumlah yayasan yang mengelola program MBG. Padahal, program MBG, seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan itu tidak memiliki syarat.

Kejagung mengungkapkan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan tersangka Dadan, Sony, Lodwick mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari.

Ketiga tersangka juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN melalui intervensi kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar 1 triliun rupiah, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya markup harga.

Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.

Perbuatan para tersangka dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Mereka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

TERKINI
Baleg DPR: Setelah Wilayah Adat Ditetapkan, Tak Boleh Ada Lagi HGU Baru Baleg DPR: Pelindungan Hukum Masyarakat Adat Masuk Materi RUU Harga BBM Naik, DPR Minta Pemerintah Jangan Korbankan Daya Beli Rakyat KPK Tetapkan 4 Tersangka Terkait OTT ASN BPK