Senin, 21/04/2025 19:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan penyesalannya atas masih maraknya praktik politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) gelombang ketiga Pilkada 2024 di delapan daerah.
Politikus NasDem ini mengungkapkan bahwa meskipun PSU digelar ulang, laporan pelanggaran ke Bawaslu, terutama terkait politik uang, masih banyak diterima.
"PSU nyatanya masih menyisakan banyak laporan ke Bawaslu. Baik terkait dengan politik uang maupun indikasi pelanggaran yang lain," terangnya kepada wartawan, Senin (21/4).
Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
DPR Bongkar Akar Konflik Agraria, Negara Dinilai Ikut Memicu Sengketa Tanah
Rapat di Komisi XIII, PERKAPI Dorong RUU Profesi Kurator Jadi Lex Specialis
Rifqinizamy mendesak seluruh penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP, untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi dalam PSU.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum kepemiluan.
“Kami telah meminta kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk betul-betul menegakkan hukum kepemiluan. Jika terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, masif, maka kemudian biarlah proses hukum yang akan menentukan," tegasnya.
Sebagai informasi, KPU sebelumnya telah melaksanakan PSU di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di delapan kabupaten/kota, yaitu Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang.
Kemudian Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.