Pemerintah Masih Kaji Proses Pembubaran HTI

Senin, 05/06/2017 15:55 WIB

Jakarta - Pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah menjadi ketetapan pemerintah. Sebab, Ormas tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Demikian disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6). Menurutnya, pemerintah secara tegas mengevaluasi Ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Yang pasti HTI sudah menjadi ketetapan pemerintah, mendesak untuk dilakukan tindakan evaluasi dan pembubaran," kata Prasetyo.

Kata Prasetyo, ada beberapa opsi yang diwacanakan pemerintah terkait pembubaran HTI. Menurutnya, gugatan di pengadilan, ada yang mengusulkan pembuatan kepres.

"Ini semua masih dikaji. Pada saatnya akan disampaikan," tegasnya.

TERKINI
Anggaran Bakom Pemerintah Membengkak, DPR Minta Kinerja Terukur Rieke PDIP: Arsip Sejarah MPRS Jadi Ingatan dan Pedoman Masa Depan Republik Kejagung Sita Rp401 Miliar terkait Korupsi Nikel di Sultra Pendidikan Inkusif Butuh Komitmen Nyata semua Pihak