Senin, 05/06/2017 15:55 WIB
Jakarta - Pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah menjadi ketetapan pemerintah. Sebab, Ormas tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Demikian disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6). Menurutnya, pemerintah secara tegas mengevaluasi Ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin Terkait TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie
DPR Minta Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Transparan dan Berkeadilan
Keyword : Ormas Anti Pancasila HTI UU Ormas Kejagung