Senin, 05/06/2017 15:55 WIB
Jakarta - Pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah menjadi ketetapan pemerintah. Sebab, Ormas tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Demikian disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6). Menurutnya, pemerintah secara tegas mengevaluasi Ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Bongkar Korupsi Febrie, Mayoritas Eks KPK
Kejagung Lelang 90 Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar
Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Korupsi Febrie Adriansyah
Keyword : Ormas Anti Pancasila HTI UU Ormas Kejagung