Senin, 05/06/2017 15:28 WIB
Jakarta - Pemerintah disebut serius dalam pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebab, HTI dianggap telah merongrong kedaulatan NKRI.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, berkembangnya Ormas yang bertentangan dengan konstitusi sudah sepantasnya menjadi perhatian masyarakat khususnya pemerintah.
Kejagung Ajukan Kasasi Terhadap Marcella Santoso di Kasus Ekspor CPO
Baleg DPR: Kewenangan Hitung Kerugian Negara Milik BPK
Datangi Kemenhut, Kejagung Selidiki Kasus Tambang Masuk Kawasan Hutan
Keyword : Ormas Anti Pancasila HTI UU Ormas Kejagung