Senin, 05/06/2017 15:28 WIB
Jakarta - Pemerintah disebut serius dalam pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebab, HTI dianggap telah merongrong kedaulatan NKRI.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, berkembangnya Ormas yang bertentangan dengan konstitusi sudah sepantasnya menjadi perhatian masyarakat khususnya pemerintah.
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin Terkait TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie
DPR Minta Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Transparan dan Berkeadilan
Keyword : Ormas Anti Pancasila HTI UU Ormas Kejagung