Senin, 05/06/2017 15:28 WIB
Jakarta - Pemerintah disebut serius dalam pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebab, HTI dianggap telah merongrong kedaulatan NKRI.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, berkembangnya Ormas yang bertentangan dengan konstitusi sudah sepantasnya menjadi perhatian masyarakat khususnya pemerintah.
Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Bongkar Korupsi Febrie, Mayoritas Eks KPK
Kejagung Lelang 90 Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar
Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Korupsi Febrie Adriansyah
Keyword : Ormas Anti Pancasila HTI UU Ormas Kejagung