Jatah Tambang untuk Kampus Dikelola BUMN, BUMD Atau Badan Swasta

Senin, 17/02/2025 16:19 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Terdapat perubahan substantif dalam pembahasan revisi UU Mineral dan Batu Bara (Minerba). Perubahannya di dalam pasal yang mengatur pengelolaan tambang perguruan tinggi melalui BUMN, BUMD atau badan swasta.

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Senin (17/2).

"Kemudian khusus untuk perguruan tinggi, setelah banyak diskusi, kemudian mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat termasuk kampus-kampus, kita akhirnya membuat polanya itu adalah bahwa yang diberi secara prioritas itu adalah BUMN, BUMD atau badan swasta," kata dia.

Menurut Doli, Kementerian ESDM selaku perwakilan pemerintah akan menunjuk perantara mengelola tambang yang nanti dihubungkan ke perguruan tinggi tertentu.

"(BUMN, BUMD, dan badan swasta) yang ditunjuk oleh pemerintah, yang kemudian itu nanti akan di-conect-kan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu," kata dia.

Doli melanjutkan, perbedaan antara RUU lama dan yang kini direvisi juga soal pengelolaan tambang yang sebelumnya hanya lewat proses lelang, kini ada pertimbangan pihak prioritas. Di antaranya ormas keagamaan dan kampus

“Kalau undang-undang yang lama itu kan hanya mengatur soal proses lelang. Nah sekarang ini kan ada dua, pemberian secara lelang dan pemberian cara prioritas. Nah cara prioritas itu tadi untuk ormas keagamaan, untuk perusahaan perorangan, koperasi, usaha menengah, termasuk perguruan tinggi," tandasnya.

 

 

 

 

TERKINI
Studi Ungkap Semua Hewan Punya "Irama Universal" dalam Berkomunikasi PTPN Group Perkuat Optimasi Aset Kejar ROA 7,6 Persen di 2029 MAKI Desak Kejagung Bongkar Korupsi Lainnya oleh Hery Susanto Mendes Yandri Tinjau Pameran Potensi Desa di Puncak HUT ke-68 Lombok Barat