Rabu, 31/05/2017 04:52 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014, Charles Jones Mesang. Anggota DPR fraksi Golkar itu segera menjalani persidangan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Charles ke penuntutan atau tahap dua. "Penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka CJM ke Penuntutan (tahap 2) dalam kasus Tpk Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujarnya, kemarin di Jakarta.
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
Keyword : Suap Transmigrasi Politisi Golkar KPK