Selasa, 04/02/2025 14:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Imam Sukri mengatakan para ahli hingga organisasi buruh migran yang diundang RDPU yakni; Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, M.A, Asosiasi Lembaga Pelatihan P4MI, Migrant Care Indonesia, International Labour Organization (ILO For Indonesia).
“Untuk mempersingkat jalannya rapat dan atas izin anggota selanjutnya kesempatan pertama saya persilahkan kepada Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, M.A, dari Asosiasi Lembaga Pelatihan P4MI,” ujar Iman saat membuka rapat.
Legislator Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik
Legislator NasDem Desak Aparat Hukum Usut Tuntas Skandal Ekspor CPO
R dan N Disebut Cukong Tambang Ilegal di Sumbar, Anggota DPR: Tindak Tegas!
Hingga berita ini diturunkan, rapat berlangsung dengan agenda pemaparan dari Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto.
Keyword : Warta DPR Baleg Iman Sukri RUU Perlindungan Pekerja Migran