Kamis, 02/01/2025 16:39 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pelantikan Kepala Daerah terpilih pada Pilkada 2024 dipastikan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan 7 Februari 2025 menjadi 13 Maret 2025.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan alasan penundaan lantaran proses penyelesaian sengketa pemilu yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025. Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/1).
Legislator Golkar: Pancasila Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafal
Komisi VI DPR Dukung Pembentukan BUMN Pengelola Ekspor SDA
PLN Harus Beri Kompensasi atas Padamnya Listrik Massal di Sumatra
Menurut Politikus Nasdem ini, pelantikan kepala daerah terpilih harus dilakukan serentak, baik yang terlibat sengketa maupun yang tidak.
“Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Maka pelantikannya 13 Maret 2025,” demikian kata Rifqinizamy.