Alasan Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Versi Ketua Komisi II DPR

Kamis, 02/01/2025 16:39 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pelantikan Kepala Daerah terpilih pada Pilkada 2024 dipastikan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan 7 Februari 2025 menjadi 13 Maret 2025.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan alasan penundaan lantaran proses penyelesaian sengketa pemilu yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025. Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/1).

Menurut Politikus Nasdem ini, pelantikan kepala daerah terpilih harus dilakukan serentak, baik yang terlibat sengketa maupun yang tidak. 

“Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Maka pelantikannya 13 Maret 2025,” demikian kata Rifqinizamy. 

 

TERKINI
KPK Ungkap 20 Forwarder Terseret Korupsi di Ditjen Bea Cukai KPK Limpahkan Perkara Yaqut Cholil ke Pengadilan Setalah Musim Haji 2026 Alasan Burung Garuda Dipilih Sebagai Lambang Negara Indonesia KPK Tunggu Laporan JPU Sebelum Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama