RUU Pemilu, Presidential Threshold Semestinya Nol Persen

Sabtu, 27/05/2017 03:23 WIB

Jakarta - Presidential threshold masih dalam pembahasan Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR. Perbedaan pandangan soal Presidential threshold menjadi perdebatan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, Presidential threshold semestinya dihapus. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemilu legislatif dan pemilihan presiden digelar secara serentak.

"Presidential threshold itu kan mestinya enggak ada lagi. Tapi andaikata mau ada, sama seperti parliamentary threshold," kata Zulkifli, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/5).

Zulkifli menegaskan, pengajuan Presidential threshold sebesar 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional tidak masuk akal. Usulan itu dianggap bertentangan dengan putusan MK.

"MK kan memutuskan enggak ada persyaratan lagi, yang penting parpol boleh (mengajukan)," tegasnya.

Diketahui, usulan presidential threshold pada pembahasan RUU Pemilu masih menjadi perdebatan yang krusial. Dimana, ada tiga pandangan soal Presidential threshold, yakni 0 persen, 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional, dan disamakan dengan parliamentary threshold.

TERKINI
Aspek Saftey Fire Jadi Faktor Utama Detensi Kapal RI di Luar Negeri PetFest Indonesia 2026 Hadirkan Kota Imajinatif Untuk Para Pecinta Hewan Emas Galeri24 dan Antam Naik, UBS Turun pada Sabtu Pagi Pendaftaran Tim Ekspedisi Patriot 2026 Dibuka, Cek Link dan Penempatannya