Selasa, 06/10/2026 12:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada pembentuk undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap pengesahan RUU tersebut.
Paripurna DPR Sahkan UU SDI, Atur AI hingga Pembentukan Lembaga
DPR Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang
RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna, Baleg Sepakati 141 Pasal
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat paripurna.
Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan itu dibacakan MK pada 31 Oktober 2024. Dalam putusannya, MK memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk membentuk regulasi ketenagakerjaan baru.
Artinya, batas waktu yang diberikan MK berakhir pada 31 Oktober 2026.
Sebelum pengambilan keputusan di paripurna, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Putih mengatakan proses penyusunan regulasi tersebut dilakukan melalui pembahasan yang intensif dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
Komisi IX, kata dia, juga membuka ruang konsultasi publik dan audiensi guna menyerap berbagai masukan terkait substansi RUU.
“Masukan-masukan yang disampaikan kemudian oleh panja dikaji untuk dipahami sesuai dengan kondisi riil, diakomodasi dan dipertimbangkan secara saksama agar mencapai titik temu yang seimbang dari berbagai kepentingan,” ujar Putih.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disepakati tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Menurut Putih, regulasi baru ini diharapkan menjadi fondasi penguatan sistem ketenagakerjaan nasional, terutama dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Sejumlah aspek yang diatur mencakup hak normatif pekerja, jaminan sosial, hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Regulasi ini juga memberikan perhatian terhadap pekerja rentan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi, produktivitas, serta daya saing tenaga kerja.
Tak hanya itu, aturan tersebut memuat ketentuan mengenai pengupahan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), dana cadangan pesangon, pengawasan dan penyidikan hingga ketentuan pidana.
Putih menegaskan, penyusunan regulasi tersebut juga mempertimbangkan perubahan dunia kerja yang semakin dinamis, termasuk dampak transformasi digital.
“Undang-undang ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pelindungan hak pekerja, iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja,” katanya.
Pembahasan tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan rampung dilakukan Komisi IX DPR bersama pemerintah dalam rapat pada Senin (5/10). Sehari berselang, RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan menjadi undang-undang.