PDIP Yakin MK Putus Gugatan Ijazah Gibran Secara Objektif

Selasa, 06/10/2026 12:44 WIB

Jakarta, Jurnas.com - PDIP meminta publik memberikan kepercayaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara yang mempersoalkan legalitas ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MK dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut, Selasa (6/10).

Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan, komposisi hakim konstitusi saat ini patut dipercaya mampu menangani perkara tersebut secara objektif. Ia berharap putusan yang dihasilkan MK tidak dipengaruhi kepentingan di luar hukum.

“Kalau melihat komposisi MK yang sekarang, kita harus punya trust (kepercayaan) lah. Okelah MK yang sekarang,” kata Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).

Said mengakui, sejumlah putusan MK pada masa lalu sempat menuai kontroversi. Salah satunya putusan terkait batas usia calon wakil presiden yang menjadi sorotan menjelang Pemilu 2024.

Namun, dia menilai persoalan tersebut tidak semestinya membuat publik kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Di sisi lain, Said mengingatkan agar perhatian publik dan pemerintah tidak terlalu tersedot pada polemik ijazah. Menurutnya, masih banyak agenda yang jauh lebih penting dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu menyebut pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai sejumlah agenda yang seharusnya lebih mendapat perhatian.

“Menurut hemat saya, bagi parlemen maupun di internal pemerintah, ada yang lebih jauh lebih penting dari itu, menyukseskan RKP, APBN kita 2025, daripada sibuk dengan urusan ya ijazah ponakan lah, ijazah sepupu, ijazah orang tua,” ujarnya.

Said menilai polemik ijazah yang terus bergulir justru berpotensi menciptakan kegaduhan tanpa memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.

“Semua menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Dampaknya ke masyarakat apa? Masyarakat dapat apa sih? Ributnya aja, gaduhnya saja,” tegas Said.

Sebelumnya, gugatan terkait legalitas ijazah SLTA Gibran diajukan ke MK pada 10 September 2026 dan telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Permohonan tersebut diajukan oleh 12 pemohon yang terdiri dari sejumlah individu, termasuk Denny Indrayana, anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Partai Ummat.

Perkara tersebut masuk dalam ranah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 dan dijadwalkan diputus MK pada Selasa, 6 Oktober 2026.

 

 

 

TERKINI
Justin Hubner Ungkap Keluarganya Dapat Ancaman Pembunuhan BNI dan Indomaret Jalin Kerja Sama Pembiayaan Mitra Waralaba Bawa Indonesia Juara, John Herdman Sebut Ini Pencapaian Terbaiknya Tok, Paripurna DPR Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif