Selasa, 06/10/2026 12:33 WIB
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (6/10).
Pengesahan berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan terhadap RUU SDI yang merupakan usul inisiatif DPR tersebut.
Tok, Paripurna DPR Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif
Paripurna DPR Tetapkan Nyoman dan Khaidir sebagai Anggota BPK 2026-2031
Tok, Paripurna DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU SDI kepada rapat paripurna.
Setelah laporan disampaikan, Puan meminta persetujuan anggota dewan untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Dengan demikian, RUU SDI resmi menjadi undang-undang.
UU SDI nantinya menjadi landasan dalam membangun tata kelola data nasional yang terintegrasi. Salah satu substansi penting yang diatur adalah data dasar nasional (DDN) yang dikelola negara dan dapat menjadi rujukan dalam penyusunan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, hingga penyaluran bantuan sosial.
UU SDI terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Regulasi ini mengatur tata kelola SDI melalui rencana induk, arsitektur, manajemen, hingga siklus SDI.
Aspek keamanan dan perlindungan data juga mendapat perhatian melalui pengaturan standar keamanan data. Termasuk penggunaan dan pengendalian akses terhadap data serta audit keamanan dan audit kedaulatan data.
Tak hanya soal tata kelola data, UU SDI juga menjadi payung hukum pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pembagian kewenangan pengelolaan data juga diatur secara berjenjang, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dan desa atau kelurahan.
Di tengah perkembangan teknologi digital, UU SDI turut mengatur pemanfaatan teknologi seperti blockchain dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Regulasi tersebut juga mencakup standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, sistem katalog data nasional, serta interoperabilitas data.
Untuk memastikan kepatuhan, UU SDI mengatur sanksi administratif hingga ketentuan pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam pengelolaan dan pemanfaatan data.