ABK KM Maulana 23 Dieksploitasi, Komisi IV Desak Perusahaan Diproses Hukum

Senin, 05/10/2026 15:57 WIB

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan eksploitasi dan penyiksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23.

Usman menilai dugaan kekerasan terhadap para ABK merupakan persoalan serius yang tidak boleh berhenti pada pemeriksaan terhadap pelaku di lapangan.

Menurutnya, perusahaan yang menaungi kapal tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui, membiarkan, atau terlibat dalam praktik eksploitasi.

Desakan itu disampaikan menyusul temuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dugaan eksploitasi terhadap kru KM Maulana 23 yang bekerja menangkap cumi-cumi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono sebelumnya mengungkap adanya sejumlah fakta memprihatinkan berdasarkan pemeriksaan di lapangan dan keterangan saksi.

Para pekerja diduga dipaksa bekerja dalam waktu panjang, termasuk semalaman, tanpa waktu istirahat dan asupan makanan yang memadai. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan target penangkapan cumi-cumi yang harus dipenuhi para kru.

“Kalau benar terjadi eksploitasi jam kerja dan penyiksaan terhadap kru kapal, ini merupakan kejahatan yang harus ditindak tegas. Tidak boleh ada perusahaan atau individu yang merasa kebal terhadap hukum,” tegas Usman kepada wartawan, Senin (5/10).

Politikus asal NTT itu meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh perusahaan yang menaungi KM Maulana 23. Jika ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Usman mengingatkan, pertanggungjawaban hukum tidak boleh hanya dibebankan kepada individu yang melakukan kekerasan terhadap ABK.

“Perusahaan harus bertanggung jawab. Jika ada pihak yang melakukan penyiksaan, harus diproses secara hukum. Kalau perusahaan terbukti terlibat atau membiarkan praktik tersebut, tentu harus ada sanksi tegas,” ujarnya.

Menurut Usman, perlindungan terhadap ABK dan pekerja di sektor kelautan dan perikanan harus menjadi perhatian serius pemerintah. Pengawasan terhadap perusahaan perikanan juga perlu diperkuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

“Jangan sampai target produksi atau keuntungan perusahaan mengorbankan keselamatan dan hak-hak pekerja. Eksploitasi dan penyiksaan terhadap ABK tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun,” katanya.

Usman berharap proses pemeriksaan kasus KM Maulana 23 dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.

“Harus diproses secara hukum. Perusahaan maupun orang yang terbukti melakukan penyiksaan harus bertanggung jawab dan diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

 

 

TERKINI
Ini Sederet Fakta Pohon Sahabi Saksi Bisu Perjalanan Rasululla Ini 5 Tokoh Disabilitas yang Sukses Menginspirasi Dunia Lima Cara Ampuh Atasi Laptop Lemot, Dijamin Langsung Ngebut Hotspot Karhutla Nasional Turun Jadi 527 Titik, Kalteng Justru Naik