Rabu, 30/09/2026 14:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI telah menghimpun aspirasi dari hampir 60 pihak dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan, aspirasi tersebut disampaikan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pakar, mahasiswa hingga pemerhati hukum.
Menurutnya, seluruh masukan yang diterima melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) tersebut akan menjadi bahan dalam menyusun draf RUU Perampasan Aset.
Komisi XIII Datangi Lapas Cibinong, Temukan Fasilitas Mewah dan Miras
Bob Sitepu: Kasus Lapas Cibinong Momentum Benahi Pelayanan Publik
Komisi V Minta Penyidikan Kecelakaan Argo Bromo Tak Berhenti di Masinis
“Saat ini kita masih dalam menerima masukan dan penyusunan. Nanti pada waktunya ada kick-off (mulai pembahasan),” kata Rikwanto saat menerima aspirasi Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9).
Rikwanto mengatakan, setelah proses penyusunan draf selesai, DPR akan mulai membahasnya bersama pemerintah. Karena tahapan tersebut belum rampung, dia meminta masyarakat memahami jika draf RUU Perampasan Aset belum dapat dipublikasikan.
Dia berharap penyusunan draf tersebut dapat segera dituntaskan sehingga masyarakat bisa ikut memberikan masukan terhadap substansi yang telah disusun.
“Saya berharap dalam waktu tidak lama lagi, penyusunan sudah selesai dan bisa dilempar ke publik draf-draf yang bisa kita koreksi bersama,” ujarnya.
Politikus Golkar itu mengakui Komisi III sebelumnya memiliki semangat kuat untuk segera mendorong lahirnya regulasi mengenai perampasan aset, terutama sebagai instrumen untuk menghadapi tindak pidana korupsi.
Namun, menurut Rikwanto, percepatan pembentukan aturan tersebut tetap harus diimbangi dengan prinsip kehati-hatian. Sebab, kewenangan perampasan aset dapat menjadi instrumen yang sangat kuat apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai.
“Namun, hukum itu kan pisau bermata dua. Harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian,” katanya.
Karena itu, lanjut dia, Komisi III juga memberi perhatian terhadap mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum yang nantinya menjalankan kewenangan perampasan aset.
Rikwanto mengingatkan, tanpa pengawasan yang kuat, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan dan berdampak kepada pihak yang sebenarnya tidak berkaitan dengan tindak pidana.
“Baik lawan politik yang tidak disukai, tetangganya, atau orang-orang yang berseberangan dan lain-lain ya, dengan praduga-praduga yang dibuat-buat,” ujarnya.
Selain pengawasan terhadap aparat, Rikwanto menyebut perlindungan bagi pihak yang beritikad baik juga harus menjadi bagian penting dalam RUU tersebut.
Dia menegaskan, aset milik pihak lain tidak boleh ikut dirampas hanya karena dianggap berkaitan dengan suatu perkara, sementara pemiliknya tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Jangan sampai ada suatu harta benda yang turut dirampas oleh aparat, padahal tidak ada kaitannya,” tegasnya.
Menurut Rikwanto, mekanisme bagi pihak yang asetnya akan dirampas untuk memberikan penjelasan, melakukan konfirmasi, maupun menyampaikan keberatan juga perlu diatur secara jelas.
“Kemudian, ada hak didengar ya, konfirmasi atau menyangkal. Ini juga arti masukan juga dalam draf,” pungkasnya.