Senin, 28/09/2026 17:37 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kartu ATM saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur pada Kamis, 24 September 2026.
KPK menduga rekening ATM tersebut digunakan oleh pihak untuk menampung setoran uang dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Di mana uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA pada Kanwil BPN Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 28 September 2026.
KPK Temukan Perhiasan dan Uang Valas dari Kanwil BPN Jatim
KPK Geledah Rumah Anak Buah Nusron Wahid di Jatim
KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim
Selain itu, KPK juga menemukan perhiasan diduga emas dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Nilia estimasi perhiasan tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Budi mengatakan pihaknya akan mendalami mekanisme pengumpulan uang oleh pihak internal maupun setoran yang dilakukan pihak eksternal terkait pengurusan layanan pertanahan.
"Artinya dugaan setoran dari para Kantah di lingkungan, BPN Jawa Timur, ataupun setoran-setoran yang diberikan dari pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan," pungkas Budi.
Sebelumnya, KPK sudah menggeledah banyak lokasi untuk mencari bukti kasus tersebut. Lokasi yang telah digeledah antara lain kantor PT Summarecon Agung Tbk, Bogor, Jawa Barat; kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur; rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Kemudian tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN, yaitu ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; dan ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi. Penggeledahan juga menyasar beberapa ruangan di direktorat terkait.
Selanjutnya, penggeledahan juga terjadi di Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur. Dari tempat-tempat tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen diduga terkait perkara dan Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang ratusan juta rupiah.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) ATR/BPN Lampri; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Empat tersangka lainnya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Kasus ini berkaitan dengan pengurusan perpanjangan dan pemecahan HGB yang diajukan Summarecon. Sebagian lahan yang dimohonkan tersebut diketahui tengah bersengketa dengan ahli waris pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyebut adanya dugaan pemberian uang untuk membuka blokir dan memproses pemecahan sertifikat lahan yang bermasalah.