Kamis, 24/09/2026 14:58 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputy meminta temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait fasilitas menyerupai hunian apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, diusut secara menyeluruh.
Saadiah menilai dugaan adanya fasilitas khusus bagi warga binaan tidak boleh dibiarkan jika memang diberikan berdasarkan kemampuan ekonomi atau pembayaran tertentu.
“Jangan sampai ada perlakuan khusus berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, ataupun faktor lainnya. Jika benar terdapat warga binaan yang memperoleh fasilitas khusus dengan cara membayar, tentu hal tersebut harus diperiksa secara serius,” ujar Saadiah dalam keterangan pers, Kamis (24/9).
Legislator Dorong Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset
Legislator PKS: Sekolah Gratis Jangan Abaikan Swasta dan Daerah 3T
Rieke Minta Laporan Kekerasan Seksual Ditangani Cepat dan Transparan
Temuan tersebut mencuat setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong. Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas di dalam lapas yang disebut menyerupai hunian apartemen dan dilengkapi berbagai perabot rumah tangga.
Ombudsman juga menemukan pembangunan fasilitas gym serta rencana pembangunan mini golf di lingkungan lapas.
Saadiah meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh temuan diverifikasi. Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan fakta dan mencakup pihak yang menggunakan fasilitas hingga sumber pembiayaannya.
“Komisi XIII DPR RI akan meminta penjelasan dari kementerian terkait mengenai munculnya fasilitas tersebut, pihak yang menggunakannya, sumber pembiayaannya, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap standar dan ketentuan pemasyarakatan,” katanya.
Politikus PPP itu juga menyoroti informasi mengenai hambatan yang dialami Ombudsman ketika melakukan sidak di Lapas Cibinong.
Menurut Saadiah, lembaga pengawas negara harus dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
“Ombudsman menyampaikan bahwa mereka mengalami hambatan saat melakukan sidak, bahkan kejadian serupa disebut telah terjadi dua kali pada tahun ini. Ini perlu menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Saadiah mengatakan persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan membongkar fasilitas yang dinilai tidak sesuai atau menjatuhkan sanksi kepada pihak tertentu.
Ia meminta pembenahan sistem pengawasan dilakukan agar potensi perlakuan khusus tidak kembali muncul di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara lainnya.
“Kita ingin lembaga pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan tempat munculnya privilese berdasarkan kemampuan membayar,” tegasnya.
Karena itu, Saadiah mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera melakukan investigasi internal secara terbuka serta menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Ombudsman.
Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, ia meminta pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya sederhana: di dalam lembaga pemasyarakatan tidak boleh ada hukum yang berbeda antara warga binaan yang memiliki uang dan yang tidak memiliki uang. Semua harus mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan aturan,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Maluku tersebut.