Sabtu, 12/09/2026 21:49 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang kepada politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan jasa pengamanan aktivitas perusahaan tambang batu bara yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
“Pendalaman terhadap AA (Ahmad Ali) ini kan berkaitan dengan jasa pengamanan, ya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Sabtu, 12 September 2026.
Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 24 Juni
Kejagung: Hery Susanto Terima Rumah Terkait Korupsi Tambang Nikel
Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Tersangka Baru Kasus Samin Tan
Adapun ketiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah PT Alamjaya Barapratama, PT Sinar Kumala Naga, dan PT Bara Kumala Sakti.
Budi menjelaskan penyidik menelusuri dugaan jasa pengamanan tersebut dalam rangkaian aktivitas produksi hingga distribusi batu bara.
“Di mana dalam produksi batu bara itu kan dieksplorasi di site ya, yang kemudian dibawa ke dermaga untuk bisa didistribusikan atau diangkut ke wilayah lainnya,” ujarnya.
Selain itu, KPK menelusuri aliran uang dalam perkara tersebut. Hal tersebut yang menjadi materi penyidik saat memeriksa para saksi, termasuk Ahmad Ali beberapa waktu lalu.
“Ke mana saja, siapa saja, tujuannya untuk apa, nah, itu semuanya didalami termasuk kepada saudara AA,” tegas Budi.
KPK pun membuka kemungkinan kembali memeriksa Ahmad Ali apabila keterangannya dibutuhkan untuk mengembangkan perkara.
“Ya, untuk pemeriksaan saksi siapapun tentunya berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi.
Untuk diketahui, Ahmad Ali sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada 2025. Pemeriksaan saat itu dilakukan di Polresta Banyumas, Jawa Tengah.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Rita Widyasari. KPK tidak hanya menelusuri dugaan penerimaan uang dalam kegiatan pertambangan batu bara, tetapi juga mengembangkan pengusutan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Rita diduga menerima uang berdasarkan setiap metrik ton produksi batu bara yang berasal dari aktivitas pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara.
Aliran dana tersebut kemudian ditelusuri KPK sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pengusutan perkara ini, KPK juga telah menetapkan tiga perusahaan tambang batu bara sebagai tersangka korporasi, yakni PT Alamjaya Barapratama, PT Sinar Kumala Naga, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan uang yang menjadi bagian dari perkara korupsi yang tengah diusut KPK.