KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Terkait Kasus Bupati Bekasi

Kamis, 10/09/2026 21:19 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah milik anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo di kawasan Raffles Hills, Cibubur, Jakarta Timur.

Penggeledahan itu berkaitan dengan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang.

"Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 10 September 2026 malam.

Budi menjelaskan dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan pengembangan perkara ini.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap BBE dan juga analisis terhadap dokumen-dokumen yang diamankan dalam penggeledahan kali ini," tutur Budi.

KPK juga akan mendalami barang bukti dari penggeledahan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Tentunya penyidik juga masih akan butuh melakukan konfirmasi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, karena memang dari pengembangan penyidikan perkara ini, ini masih tahap awal untuk pemeriksaan terhadap saksi ataupun penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik," lanjutnya.

KPK hari ini memeriksa Yayat Sudrajat dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

"Memang pengembangan penyidikan perkara ini salah satunya berangkat dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Selain itu juga alat bukti-alat bukti lain yang diperoleh oleh penyidik pada tahap penyidikan perkara pokok," ungkap Budi.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. Artinya, tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan berjalan.

"Sprindik Umum. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini. Sprindik baru per Agustus 2026," pungkasnya.

TERKINI
Saksi Sebut Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Kebijakan Yaqut Cholil Wamentrans: Model Pembangunan Tiongkok Bisa Jadi Inspirasi Bangun Kawasan KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Terkait Kasus Bupati Bekasi Makanan Nabati Terbukti Perlambat Penuaan dan Cegah Mati Muda