KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy

Selasa, 01/09/2026 12:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, di Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026.

Penyitaan ini berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

"Penyitaan dilakukan karena aset dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 1 September 2026.

KPK akan mendalami hubungan antara aset tersebut dengan dugaan pemberian dari pihak swasta kepada Vinna Ledy. Penyidik juga akan menelusuri bagaimana aset itu diperoleh dan pihak-pihak yang terlibat dalam perolehannya.

Budi mengatakan, penyitaan aset bukan sekadar untuk menguasai barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Penyidik akan menelusuri asal-usul dan proses perolehan aset, termasuk pihak yang memberikan maupun menerima.

"Seluruh hasil penyitaan selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis bersama alat bukti lainnya," ucap Budi.

Menurut dia, hasil analisis tersebut akan digunakan penyidik untuk menguji keterkaitan setiap aset dengan rangkaian perbuatan pidana yang sedang diusut. Langkah itu dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara berdasarkan fakta dan alat bukti.

KPK memastikan penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik juga akan menelusuri keberadaan serta aliran aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Sebelumnya, pada 10 Agustus 2026, KPK juga menyita satu unit mobil merek Mitsubishi Pajero dari Vinna Ledy Anggraheni. KPK menduga mobil tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta.

Selain itu, Vinna sudah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 3 Agustus 2026. Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Di hari yang sama, KPK memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait pengaturan atau ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

KPK menduga pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong terlibat suap di Pemkot Bengkulu. Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka

TERKINI
KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy DPR Terima 9.205 Pengaduan Masyarakat, Puan: Seluruhnya Ditindaklanjuti Anggaran BNPT Naik, Legislator PDIP Minta Daya Cegah Terorisme Diperkuat KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor