Botok Masuk Paripurna, Puan: DPR Terbuka Terima Aspirasi Masyarakat

Kamis, 27/08/2026 14:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI Puan Maharani kembali menegaskan bahwa DPR RI terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Namun, penyampaian aspirasi maupun pertemuan dengan pimpinan DPR tetap harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Puan menanggapi kehadiran Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama sejumlah perwakilan massa aksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Botok dan sejumlah rekannya bahkan dipersilakan menyaksikan Rapat Paripurna DPR RI dari balkon ruang sidang. Mereka mengikuti agenda pembacaan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI.

“Dari awal kami mengatakan bahwa gedung DPR ini terbuka untuk menerima aspirasi dari masyarakat namun ada aturan dan mekanismenya,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR.

Menurut Puan, masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi maupun bertemu pimpinan DPR dapat mengajukan permohonan secara resmi.

“Jikalau aspirasi dan pertemuan itu ingin dilakukan, silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu, sampaikan surat keinginan untuk menyampaikan aspirasi. Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut,” tuturnya.

Puan mengatakan, DPR memiliki sejumlah mekanisme untuk menampung aspirasi masyarakat. Di antaranya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi terkait, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), maupun audiensi dengan pimpinan DPR dan komisi.

Masyarakat juga dapat mengikuti Rapat Paripurna DPR dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.

“Bahkan sampai kemudian kami akan bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna. Namun ya ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini,” jelasnya.

Sementara terkait dirinya yang tidak ikut dalam audiensi antara pimpinan DPR dengan Botok dan perwakilan massa aksi, Puan menjelaskan hal tersebut merupakan bagian dari pembagian tugas di jajaran pimpinan DPR.

Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Pada saat bersamaan, Puan bersama Wakil Ketua DPR Sari Yuliati tetap memimpin jalannya Rapat Paripurna.

Sebelumnya, Rapat Paripurna juga sempat dipimpin Dasco dan Cucun sebelum keduanya beralih untuk mengikuti audiensi dengan perwakilan massa.

“Memang kami membagi tugasnya karena kan saya dan Bu Sari memimpin Paripurna, sebelumnya Pak Dasco memimpin Paripurna. Saya tadi juga ada pertemuan dulu,” terang perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

Puan menegaskan, pembagian tugas merupakan hal yang biasa dilakukan karena pimpinan DPR terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua.

“Pimpinan ada satu ketua dan empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat, aspirasi dan mempunyai tugas masing-masing untuk pembagian tugasnya,” imbuh Puan.

Kehadiran Botok dan perwakilan AMPB di DPR berkaitan dengan aspirasi yang mereka bawa dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR. Salah satu tuntutan utama massa adalah agar pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset segera dituntaskan.

Dalam Rapat Paripurna, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.

Setelah mengikuti agenda tersebut, Botok bersama perwakilan massa lainnya kemudian mengikuti audiensi khusus dengan pimpinan DPR.

Selain laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset, Rapat Paripurna DPR hari ini juga mengagendakan pengesahan UU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 serta tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya.

Paripurna juga mengagendakan laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Perubahan Kelima Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Selain itu, DPR mengesahkan hasil laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026 serta hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rapat Paripurna juga mengagendakan pengesahan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Di luar agenda Paripurna, DPR juga menjalankan sejumlah kegiatan lain, antara lain Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan Kementerian Keuangan serta RDPU Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Forest Watch Indonesia (FWI), dan Sajogyo Institute.

Komisi IX DPR RI juga menggelar rapat kerja bersama Menteri Kesehatan untuk membahas evaluasi penanganan dan pemulihan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT), perkembangan penanganan bencana di wilayah Sumatera, serta penguatan perlindungan, kesejahteraan, dan kesehatan jiwa tenaga medis dan tenaga kesehatan.

 

 

 

TERKINI
Botok Masuk Paripurna, Puan: DPR Terbuka Terima Aspirasi Masyarakat Paripurna Setujui RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan Jadi Usul Inisiatif Fenomena Langka 27-28 Agustus 2026, Gerhana Bulan Ditemani Aurora Merah DPR Setujui RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif