Senin, 24/08/2026 19:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Suriah pada Senin (24/8) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ahmed Hassoun, mantan Mufti Agung di era rezim tersingkir Bashar Assad.
Hassoun dinyatakan bersalah atas serangkaian tindak pidana berat, termasuk menghasut perselisihan sektarian serta menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.
Hassoun menjadi tokoh ke-10 dari era pemerintahan Assad yang dijatuhi vonis hukuman di bawah otoritas pemerintahan baru Suriah.
Selama 16 tahun, ia memegang posisi sebagai ulama Muslim tertinggi di Suriah dan dikenal memiliki hubungan sangat dekat dengan mantan Presiden Bashar Assad, serta kerap mendampinginya dalam berbagai acara keagamaan kenegaraan.
Menghasut Lewat Dakwah, Mufti Agung Suriah Era Assad Diadili
Suriah Tangkap Otak di Balik Senjata Kimia era Bashar Assad
Komunikasi Perdana Pemimpin Suriah-Yordania Bahas Stabilitas