Pengadilan Suriah Vonis Penjara Seumur Hidup Mantan Mufti Agung Era Assad

Senin, 24/08/2026 19:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Suriah pada Senin (24/8) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ahmed Hassoun, mantan Mufti Agung di era rezim tersingkir Bashar Assad.

Hassoun dinyatakan bersalah atas serangkaian tindak pidana berat, termasuk menghasut perselisihan sektarian serta menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.

Hassoun menjadi tokoh ke-10 dari era pemerintahan Assad yang dijatuhi vonis hukuman di bawah otoritas pemerintahan baru Suriah.

Selama 16 tahun, ia memegang posisi sebagai ulama Muslim tertinggi di Suriah dan dikenal memiliki hubungan sangat dekat dengan mantan Presiden Bashar Assad, serta kerap mendampinginya dalam berbagai acara keagamaan kenegaraan.

TERKINI
BNPB Kerahkan 4 Helikopter Water Bombing Atasi Karhutla di Kalsel Tembus Pasar, Ini 6 Produk Kapal Karya Napi Lapas Sukamiskin Baleba Lolos Tes Medis di MU, Pakai Nomor Punggung Berapa? Fokus Perang Iran, AS Batal Gelar Latihan Militer Bersama Korea Selatan