Langkah Hukum Saat Rekening Diblokir Sepihak oleh Bank

Senin, 24/08/2026 18:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kasus pemblokiran rekening Bank Mandiri milik aktivis Pati memicu gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat.

Insiden ini tidak hanya mengundang kekhawatiran publik yang melahirkan gerakan boikot di media sosial, tetapi juga berdampak langsung pada sentimen pasar hingga membuat saham Bank Mandiri merosot.

Bagi nasabah yang mengalami kasus serupa, terdapat langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan perbankan serta memperjuangkan kembali hak atas rekening.

Berikut ini langkah yang dapat ditempuh nasabah jika rekening diblokir sepihak oleh bank:

1. Klarifikasi Tertulis

Datangi kantor cabang dan kirim surat keberatan resmi meminta dasar hukum/surat penetapan pemblokiran.

2. Pengaduan ke OJK

Laporkan melalui Kontak OJK 157 atau portal Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

3. Mediasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

Menyelesaikan sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

4. Jalur Hukum

Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri jika terjadi kerugian finansial.

TERKINI
BNPB Kerahkan 4 Helikopter Water Bombing Atasi Karhutla di Kalsel Fokus Perang Iran, AS Batal Gelar Latihan Militer Bersama Korea Selatan Pengadilan Suriah Vonis Penjara Seumur Hidup Mantan Mufti Agung Era Assad Komisi I DPR Dukung Tak Ada Larangan Hijab di Unhan