Senin, 24/08/2026 18:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kasus pemblokiran rekening Bank Mandiri milik aktivis Pati memicu gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat.
Insiden ini tidak hanya mengundang kekhawatiran publik yang melahirkan gerakan boikot di media sosial, tetapi juga berdampak langsung pada sentimen pasar hingga membuat saham Bank Mandiri merosot.
Bagi nasabah yang mengalami kasus serupa, terdapat langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan perbankan serta memperjuangkan kembali hak atas rekening.
Berikut ini langkah yang dapat ditempuh nasabah jika rekening diblokir sepihak oleh bank:
Bank Mandiri Terancam Pidana dan Perdata dalam Kasus Pemblokiran Rekening
Saham Bank Mandiri Anjlok, Pemilik Saham Asing Ketar Ketir
5 Kasus Bank Mandiri yang Pernah Heboh pada Masanya
Datangi kantor cabang dan kirim surat keberatan resmi meminta dasar hukum/surat penetapan pemblokiran.
2. Pengaduan ke OJKLaporkan melalui Kontak OJK 157 atau portal Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Menyelesaikan sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
4. Jalur HukumMengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri jika terjadi kerugian finansial.