Legislator PKS Ingatkan Calon Hakim Waspada Pesan WhatsApp Penipuan

Kamis, 13/08/2026 16:03 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil meminta para calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) mewaspadai pesan WhatsApp dari pihak tak dikenal yang mengatasnamakan pimpinan Komisi III DPR RI.

Pesan tersebut berisi permintaan dana partisipasi terkait proses pencalonan hakim agung dan hakim ad hoc di MA.

Nasir menegaskan pesan tersebut tidak berasal dari pimpinan Komisi III DPR RI. Ia menyebut aksi itu sebagai bentuk penipuan yang memanfaatkan proses seleksi calon hakim di parlemen.

“Ini jelas bukan dari pimpinan Komisi III. Pesan seperti itu adalah penipuan dan harus diwaspadai,” ujar Nasir dalam keterangan resminya, Kamis (13/8).

Menurutnya, penggunaan nama pimpinan Komisi III DPR untuk meminta sejumlah dana tidak hanya merugikan calon hakim yang menjadi sasaran, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik lembaga legislatif.

Terlebih, kata dia, modus tersebut dapat menggiring opini seolah-olah proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung dan hakim ad hoc di DPR sarat dengan transaksi.

Karena itu, Nasir meminta calon hakim yang menerima pesan serupa tidak menanggapi ataupun memenuhi permintaan tersebut. Ia juga mendorong agar nomor yang digunakan pelaku segera dilaporkan kepada aparat kepolisian.

“Jangan digubris. Kalau ada pesan seperti itu, segera laporkan kepada kepolisian agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Nasir memastikan Komisi III DPR RI berkomitmen menjaga integritas seluruh proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc. Menurut dia, setiap tahapan seleksi harus berjalan secara transparan, terbuka, dan akuntabel.

“Proses di Komisi III selalu dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Upaya-upaya seperti ini justru ingin merusak kepercayaan publik,” katanya.

Politikus PKS itu juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan pribadi yang mengatasnamakan pejabat negara. Terlebih jika pesan tersebut disertai permintaan uang, dana partisipasi, atau imbalan tertentu.

“Publik harus waspada. Jangan mudah percaya dengan pesan yang mengatasnamakan pejabat atau pimpinan lembaga negara, apalagi kalau ujungnya meminta uang,” pungkas Nasir.

 

 

 

TERKINI
Pusat PVTPP Perkuat Pendampingan Perizinan Pupuk UMKM Myles Lewis-Skelly Beri Sinyal Ingin Bertahan di Arsenal Impor Kedelai RI Capai 2,56 Juta Ton, Pemerintah Diminta Lindungi Petani Legislator PKS Ingatkan Calon Hakim Waspada Pesan WhatsApp Penipuan